Gerakan CREDIT
UNION lahir pada pertengahan abad XIX (
tahun 1849 ) di Jerman, yang sedang mengalami krisis ekonomi akibat panen
gagal. Kondisi itu mengakibatkan orang-orang desa pindah ke kota untuk mencari
pekerjaan: menjadi kuli yang diupah sangat murah, bahkan menjadi korban
rentenir.
Keadaan semakin parah ketika meletus
revolusi industri, tenaga manusia diganti dengan mesin. Akibatnya pengangguran
semakin bertambah dan keadaan ekonomi menjadi semakin sulit.
Melihat kondisi ini timbul gagasan dari F.W. RAIFFEISEN (Walikota
: yang kemudian dikenal sebagai pendiri CREDIT
UNION, untuk membantu kaum miskin
tersebut. Dengan cara
meminta bantuan kepada orang kaya untuk memberi sumbangan. F.W. RAIFFEISEN
berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin ; namun usaha ini
tidak berhasil mengatasi kesulitan kaum miskin, malah menciptakan
ketergantungan.
Pengalaman
tersebut membawa F.W. RAIFFEISEN berkesimpulan :
- Derma tidak akan menolong manusia, tetapi sebaliknya merendahkan martabat manusia yang menerimanya.
- Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri.
Berdasarkan kesimpulan tersebut F.W.
RAIFFEISEN bersama dengan kaum buruh mencetuskan tiga prinsip utama Credit
Union yaitu :
- Tabungan hanya diperoleh DARI para anggotanya (asas SWADAYA)
- Pinjaman hanya diberikan UNTUK para anggota (asas DARI, OLEH, dan UNTUK anggota)
- Jaminan terbaik bagi pinjaman adalah WATAK peminjam itu sendiri (asas SOLIDARITAS)
Ketiga PRINSIP tersebut dianut karena
mencerminkan adanya usaha swadaya dari kelompok masyarakat yang senasib
sepenanggungan, berdasarkan naluri kerjasama, karena dilakukan “DARI, OLEH dan
UNTUK ANGGOTA.” Usahanya adalah melalui simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan
saling percaya.