Rabu, 20 Februari 2013

SEJARAH SINGKAT CREDIT UNION (Koprasi Kredit)

Gerakan CREDIT UNION lahir pada pertengahan abad XIX ( tahun 1849 ) di Jerman, yang sedang mengalami krisis ekonomi akibat panen gagal. Kondisi itu mengakibatkan orang-orang desa pindah ke kota untuk mencari pekerjaan: menjadi kuli yang diupah sangat murah, bahkan menjadi korban rentenir.
Keadaan semakin parah ketika meletus revolusi industri, tenaga manusia diganti dengan mesin. Akibatnya pengangguran semakin bertambah dan keadaan ekonomi menjadi semakin sulit.
Melihat kondisi ini timbul gagasan dari F.W. RAIFFEISEN (Walikota : yang kemudian dikenal sebagai pendiri CREDIT UNION, untuk membantu kaum miskin tersebut. Dengan cara meminta bantuan kepada orang kaya untuk memberi sumbangan. F.W. RAIFFEISEN berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin ; namun usaha ini tidak berhasil mengatasi kesulitan kaum miskin, malah menciptakan ketergantungan.

Pengalaman tersebut membawa F.W. RAIFFEISEN berkesimpulan :
  1. Derma tidak akan menolong manusia, tetapi sebaliknya merendahkan martabat manusia yang menerimanya.
  2. Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri.

Berdasarkan kesimpulan tersebut F.W. RAIFFEISEN bersama dengan kaum buruh mencetuskan tiga prinsip utama Credit Union yaitu :
  1. Tabungan hanya diperoleh DARI para anggotanya (asas SWADAYA)
  2. Pinjaman hanya diberikan UNTUK para anggota (asas DARI, OLEH, dan UNTUK anggota)
  3. Jaminan terbaik bagi pinjaman adalah WATAK peminjam itu sendiri (asas SOLIDARITAS)
Ketiga PRINSIP tersebut dianut karena mencerminkan adanya usaha swadaya dari kelompok masyarakat yang senasib sepenanggungan, berdasarkan naluri kerjasama, karena dilakukan “DARI, OLEH dan UNTUK ANGGOTA.” Usahanya adalah melalui simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar