Rabu, 20 Februari 2013

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA “CREDIT UNION”

HAK
  1. Mendapatkan pelayanan
  2. Mengemukakan pendapat
  3. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
  4. Mendapatkan informasi dan laporan mengenai perkembangan organisasi
  5. Mendapatkan deviden sesuai jasa
  6. Mempergunakan hak bicara dan hak suara
KEWAJIBAN
  1. Membayar simpanan-simpanan sesuai ketentuan
  2. Berlangganan dalam hal menabung dan meminjam uang
  3. Mengembalikan pinjaman dan membayar bunga tepat waktu
  4. Mendukung dan mengikuti kegiatan pendidikan
  5. Mengajak orang lain menjadi anggota
  6. Mengikuti Rapat Anggota
  7. Memilih Pengurus dan Pengawas
  8. Mengikuti program solidaritas
  9. Mengajukan usul, saran dan informasi untuk kemajuan
  10. Mentaati peraturan dan menjaga nama baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar